Layanan Aksesibilitas Kaum Rentan - Pengadilan Agama Sanggau

e-SUKRI

Elektronik Sistem Untuk Kaum Rentan dan Inklusi

Apa Itu Kaum Rentan?

Kaum rentan adalah kelompok masyarakat yang karena kondisi fisik, psikis, sosial, atau situasi tertentu memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan publik secara optimal. Di lingkungan peradilan, kelompok ini membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus agar hak-hak hukum mereka tetap terlindungi dan tidak mengalami diskriminasi.

Kategori Kaum Rentan

  1. Penyandang Disabilitas (Tuna Netra, Tuna Rungu/Wicara, Disabilitas Fisik atau Mental)
  2. Anak-anak (di bawah umur yang berperkara atau menjadi korban/tahanan)
  3. Lansia (Lanjut Usia)
  4. Perempuan Hamil atau Menyusui
  5. Masyarakat Tidak Mampu (secara ekonomi)
  6. Kelompok minoritas atau pihak dengan kondisi khusus lainnya

Dasar Hukum & Aturan yang Terkait

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017
  3. SEMA Nomor 1 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  5. Keputusan Dirjen Badilag tentang Standar Pelayanan Peradilan Agama Inklusif

FAQ Layanan Kaum Rentan

Layanan ditujukan bagi para pihak atau pengunjung yang membutuhkan dukungan maupun penyesuaian layanan karena kondisi tertentu.

Sampaikan kebutuhan Anda pada petugas informasi/posbakum. Kami akan membantu penjadwalan pendamping sesuai kebutuhan layanan Anda.

Layanan dasar bersifat gratis. Bila ada kebutuhan khusus di luar standar pelayanan yang telah ditetapkan, petugas akan menginformasikan terlebih dahulu.

Butuh bantuan personal?

Kami siap menyesuaikan layanan sesuai kebutuhan Anda. Hubungi petugas untuk pendampingan atau penjadwalan.